MACAM-MACAM ZAKAT
- ZAKAT
MAAL (HARTA)
Bagi harta
yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5
% dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan
biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri).
- ZAKAT
UANG SIMPANAN
Banyak
urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap
negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar
emas.
DALIL
WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN “Saiidina Ali telah meriwayatkan
bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan
telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak
diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah
cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika
nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap
setahun”. (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
- ZAKAT
EMAS dan PERAK
Sejarah
telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar
kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu
sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi
ini, syari’at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan
mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari’at mewajibkan
zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk
bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Allah
:Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak
menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa
mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam
neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung
mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : “Inilah harta bendamu yang kamu simpan
untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu
simpan itu”.Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik
emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan
kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT
WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK.
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Milik sendiri
4.
Cukup nisabnya
5.
Cukup haul (setahun).
(Nisab emas adalah 20 misqal atau
85 gram emas. Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak ).
- ZAKAT
PENDAPATAN/PROFESI
Barang
kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa
yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah
dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR
BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata’ dan
dizaman modern ini dikenal dengan “Kasbul Amal”. Namun akibat perkemabangan
zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang
mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali,
kerena potensinya yang memang cukup besar.
DALIL WAJIB
ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN. Firman
Allah : Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami
keluarkan dari bumi untuk kamu (Surat Al-Baqarah 2 : 267). Dalam ayat tersebut,
Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan
zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi
sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam
Ar-Razi berpendapat bahwa konsep “hasil usaha” meliputi semua harta dalam
konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
SYARAT
WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat.
Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor,
Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan
sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai
“Mal Mustafad” yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang
dikenakan zakat.
5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat
pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat
ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu
zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan
adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil
yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat
penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan
dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak
pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam
setahun seperti zakat harta simpanan.
- ZAKAT
SAHAM dan OBLIGASI
Saham
adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau
atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas
kekayaan itu.
Obligasi
adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank,
perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu
dengan bungan tertentu pula
Saham dan
Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi
perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
Cara
menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari
semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau
dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN
SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.Dalil dan syarat wajib mengeluarkan
zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang
simpanan diatas.
- ZAKAT AN’AM (BINATANG TERNAK)
Binatang Ternak yang wajib
dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas
pemilik binatang tersebut adalah :
a.
Islam,
b.
Merdeka,
c.
100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya
dan telah dimiliki selama satu tahun.
d.
Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak
sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar